Dugaan Penipuan Haji Furoda, Pengusaha Travel Ladima Ditetapkan Tersangka

Kab Madiun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun menetapkan pengusaha travel berinisial JWR (42) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pemberangkatan ibadah haji furoda.

JWR yang merupakan pemilik PT Hebad Lintas Internusa atau Ladima Tours & Travel di Jalan Raya Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, dilaporkan oleh salah seorang korban setelah pemberangkatan jemaah yang dijanjikan tidak terealisasi. Korban disebut mengalami kerugian dengan sisa dana mencapai Rp1,244 miliar.

Kasus tersebut bermula pada 2017 ketika korban, Waluyo Utomo (59), warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, mendaftarkan empat anggota keluarganya dalam program haji plus atau eksklusif. Total biaya yang disepakati mencapai Rp752 juta dan telah dilunasi secara bertahap hingga 2019.

Pemberangkatan kemudian tertunda akibat pandemi COVID-19. Pada 2023, tersangka JWR menawarkan pengalihan program menjadi haji furoda dengan janji keberangkatan pada tahun yang sama. Korban menyetujui tawaran tersebut dan kembali menambah pembayaran sebesar Rp372,2 juta.

Namun, pemberangkatan kembali gagal dengan alasan adanya kendala penerbitan visa dari pihak berwenang.

Atas kegagalan tersebut, tersangka sempat membuat surat pernyataan pengembalian dana pada 20 Juli 2023. Dari total dana yang harus dikembalikan, tersangka baru mengembalikan Rp450 juta secara bertahap.

Untuk memperkuat kepastian hukum, kedua belah pihak kemudian membuat akta perjanjian kesepakatan komitmen pemberangkatan haji di hadapan notaris Muhammad Ali Fauzi pada 16 Desember 2023. Dalam perjanjian tersebut, tersangka berkomitmen memberangkatkan jemaah pada 2024 atau mengembalikan seluruh sisa dana apabila kembali gagal.

Namun, hingga pertengahan 2024, janji pemberangkatan tersebut kembali tidak terealisasi. Korban akhirnya memilih melaporkan perkara tersebut ke Polres Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan JWR sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Madiun turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran Bank Mandiri, kuitansi pembayaran, akta perjanjian notaris, serta perlengkapan ibadah berupa empat koper berwarna pink bertuliskan Ladima, kain ihram, mukena, dan seragam jemaah.

Atas perkara tersebut, tersangka JWR terancam pidana penjara paling lama empat tahun. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 tentang penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share
Tutup