Dugaan Maladministrasi, PSHT Ajukan Gugatan Usai Badan Hukum Dicabut Kemenkumham

Madiun – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menempuh jalur hukum setelah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mencabut badan hukum organisasi tersebut melalui SK Menteri Hukum RI Nomor AHU 06.AH.01.43 Tahun 2025. Pihak PSHT menilai keputusan itu diambil sepihak tanpa pemberitahuan maupun klarifikasi kepada pengurus pusat.

Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT menyebut telah menempuh sejumlah langkah, mulai dari mengajukan keberatan administratif kepada Menteri Hukum RI, melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, hingga menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang direncanakan pada pertengahan September 2025. Selain itu, PSHT juga berencana menggugat sejumlah pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum.

Meski menghadapi persoalan hukum, PSHT menegaskan roda organisasi tetap berjalan. Legalitas organisasi saat ini merujuk pada merek “Persaudaraan Setia Hati Terate” dan “Setia Hati Terate” kelas 41 yang tercatat di Kementerian Hukum RI. Pengurus di seluruh tingkatan diminta tetap solid serta segera melaporkan bila ada pihak yang merugikan organisasi.

“Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk tanggung jawab menjaga marwah organisasi. Kami tetap berdiri dengan dasar legalitas yang sah,” tegas Maryano, Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT.

PSHT dikenal sebagai salah satu organisasi pencak silat terbesar di Indonesia. Dalam tujuh tahun terakhir, organisasi ini berkembang pesat dengan memiliki 34 perwakilan provinsi, 374 cabang kabupaten/kota, 30 cabang khusus di luar negeri, serta mencatat lebih dari 600 ribu warga baru yang telah disahkan.

#Madiun #PSHT #Hukum #BeritaJTV

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *