PONOROGO – Untuk mencegah maraknya praktik parkir liar yang kerap merugikan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo mengimbau warga agar lebih teliti memilih lokasi parkir resmi. Masyarakat juga diminta tidak segan menolak tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Saat ini, Dishub mencatat ada 241 titik parkir resmi di wilayah Ponorogo. Tarif parkir sudah ditetapkan melalui Perda, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil pada hari biasa. Sementara pada acara besar, seperti konser maupun Grebeg Suro, tarif resmi parkir ditetapkan Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Meski demikian, Dishub mengakui masih sering ditemukan praktik parkir liar dengan mematok tarif tidak wajar. Untuk mengantisipasi hal ini, Dishub memasang plang tarif resmi di sejumlah titik dan mewajibkan juru parkir mengenakan atribut khusus agar mudah dikenali masyarakat.
Kepala Bidang Sarpras Lalu Lintas Dishub Ponorogo, Setya Budi, mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu menolak parkir liar dan hanya membayar sesuai tarif resmi. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan serta mengoptimalkan pelayanan parkir demi kenyamanan warga. #Ponorogo #Dishub #ParkirLiar #BeritaJTV