KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota memberikan peringatan keras kepada pelaku penjarahan saat kerusuhan unjuk rasa di kantor DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025 lalu. Polisi menegaskan, barang hasil jarahan wajib segera dikembalikan sebelum proses hukum ditegakkan.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku penjarahan. Ia menegaskan, kesempatan terakhir diberikan agar barang-barang yang dijarah segera diserahkan ke Polres Madiun Kota.
“Ini peringatan terakhir. Jika tidak segera dikembalikan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Ubaidillah.
Polisi menyebut, penyelidikan kasus kerusuhan masih berlangsung. Tim Satreskrim juga terus melakukan pendalaman dan tidak akan ragu menindak tegas pelaku yang tidak kooperatif. Sebelumnya, sejumlah anak yang ikut terlibat dalam aksi anarkis telah dipanggil bersama orang tuanya untuk diberi pembinaan. Namun, bagi pelaku perusakan maupun penjarahan, proses hukum dipastikan tetap berlanjut hingga tuntas. #Madiun #Unras #Penjarahan #PolresMadiunKota #BeritaJTV