Buron 7 Bulan, Pelaku Pembunuhan Mak Santi Ditangkap Saat Diduga Curi Kotak Amal
KABUPATEN MADIUN – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sundari alias Mak Santi, pemilik warung di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Pelaku ditangkap setelah buron selama tujuh bulan dan sempat berpindah-pindah daerah dengan membawa barang hasil kejahatan.
Korban ditemukan meninggal dunia di warung miliknya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, pada 16 Oktober 2025. Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat. Dalam olah tempat kejadian perkara, petugas juga menemukan sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya telepon genggam dan uang tunai.
Dari hasil pelacakan, handphone milik korban sempat terdeteksi aktif di sejumlah daerah mulai dari Demak, Salatiga, hingga Surakarta. Penyidik kemudian mengetahui bahwa handphone tersebut sempat diamankan Polsek Kartasura, Sukoharjo, saat menangani kasus pencurian kotak amal.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial PRJ alias SRT, 46 tahun, yang sempat masuk daftar pencarian orang atau DPO. Tersangka akhirnya ditangkap pada 8 Mei 2026 saat diamankan Polsek Mojolaban, Sukoharjo, karena diduga akan melakukan pencurian di masjid.
Saat ditangkap, tersangka membawa 39 kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging. Salah satu kunci tersebut diketahui cocok dengan gembok yang ditemukan di lokasi pembunuhan.
Polisi menduga pembunuhan terjadi saat tersangka melakukan pencurian atau percobaan pencurian yang kemudian diketahui oleh korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.






