Anggaran Terbatas, Disperkim Usulkan 3.812 RTLH, Kuota BSPS Baru Turun 220 Unit

KABUPATEN MADIUN – Persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Madiun masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Hingga akhir 2025, tercatat sekitar 11 ribu rumah masuk kategori RTLH berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

Namun, keterbatasan anggaran membuat penanganan belum bisa maksimal. Pada tahun 2026, pemerintah baru mampu mengintervensi 320 unit rumah melalui program bantuan dari APBD dan APBN dengan total anggaran sekitar Rp6,84 miliar.

Mayoritas penerima bantuan berasal dari keluarga miskin kategori desil 1 hingga 4. Kondisi rumah yang masuk kategori RTLH umumnya dinilai tidak sehat dan membahayakan keselamatan penghuninya.

Melalui APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Madiun mengalokasikan bantuan untuk 100 unit rumah dengan anggaran Rp2,44 miliar. Bantuan tersebut terbagi dalam tiga kategori, yakni peningkatan kualitas rumah sebesar Rp20 juta per unit, peningkatan kualitas plus Rp25 juta per unit, serta pembangunan rumah baru sebesar Rp50 juta per unit. Seluruh bantuan disalurkan dalam bentuk bantuan sosial berupa uang langsung kepada penerima.

Selain itu, pemerintah pusat juga mengalokasikan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 220 unit rumah dengan total anggaran Rp4,4 miliar.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madiun, Gunawi, mengatakan sebelumnya pihaknya mengusulkan sebanyak 3.812 unit RTLH untuk mendapatkan bantuan pada tahun ini. Namun hingga tahap kedua, kuota yang turun dari pemerintah pusat baru mencapai 220 unit.

Program BSPS sementara ini menyasar enam desa, yakni lima desa di Kecamatan Kare dan satu desa di Kecamatan Pilangkenceng, tepatnya Desa Krebet.

Pemerintah daerah berharap adanya tambahan kuota bantuan dari pemerintah pusat agar penanganan RTLH dapat dilakukan lebih luas dan merata.

Share
Tutup