KPK Beri Atensi Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi Saat SPMB

NGAWI – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui surat edaran yang ditujukan kepada dinas pendidikan di seluruh daerah, KPK mengingatkan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah penyelenggara SPMB apabila ditemukan praktik jual beli kursi maupun pelanggaran lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.

Kepala Dikbud Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, mengatakan surat edaran dari KPK telah diteruskan kepada koordinator Dikbud tingkat kecamatan serta seluruh kepala sekolah, baik negeri maupun swasta, agar menjadi pedoman selama pelaksanaan SPMB.

Menurut Kabul, seluruh proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Dengan demikian, setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan.

Selain itu, Dikbud Ngawi juga akan melakukan pemantauan langsung ke sekolah-sekolah selama proses SPMB berlangsung guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kabul menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, maka panitia maupun sekolah penyelenggara harus bertanggung jawab sesuai ketentuan. Seluruh risiko dan konsekuensi hukum akan menjadi tanggung jawab pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026, terdapat empat jalur penerimaan yang diterapkan, yakni jalur prestasi sebesar 35 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur domisili 40 persen, dan jalur mutasi 5 persen.

Sementara itu, pendaftaran SPMB di Kabupaten Ngawi dibuka mulai 2 hingga 18 Juni 2026. Pemerintah berharap seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.

Share
Tutup