Mantan Karyawan Terseret Dugaan Sindikat Hoaks, Pemilik Agency Digital Beri Klarifikasi
Kabupaten Madiun – Kasus dugaan sindikat pembuat dan penyebar berita bohong yang diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyeret nama salah satu mantan karyawan sebuah agency digital di Kabupaten Madiun. Menanggapi hal tersebut, pemilik agency menegaskan bahwa tersangka sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan perusahaan karena telah mengundurkan diri sejak dua tahun lalu.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan sindikat penyebaran hoaks. Dari jumlah tersebut, tiga orang berasal dari Madiun, termasuk seorang berinisial AYV yang diketahui pernah bekerja di sebuah agency digital di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat, pemilik agency digital, Sirojul Kahfi, membenarkan bahwa AYV pernah menjabat sebagai manajer sales di perusahaannya. Namun, ia menegaskan AYV telah mengundurkan diri sekitar dua tahun lalu sehingga tidak lagi memiliki hubungan kerja maupun komunikasi dengan perusahaan.
Kahfi menjelaskan, selama bekerja di perusahaan, AYV memiliki rekam jejak yang baik sehingga pihaknya mengaku terkejut saat mengetahui mantan karyawannya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah keluar dari perusahaan, AYV diketahui bekerja di salah satu bank di Kota Madiun.
Menurut Kahfi, seluruh aktivitas AYV setelah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan merupakan tanggung jawab pribadi dan sama sekali tidak berkaitan dengan agency digital yang dipimpinnya.
“Yang bersangkutan memang pernah bekerja di perusahaan kami sebagai manajer sales. Namun, sudah mengundurkan diri sekitar dua tahun lalu dan sejak saat itu tidak lagi memiliki hubungan kerja maupun komunikasi dengan perusahaan,” ujar Sirojul Kahfi, pemilik agency digital.
Sementara itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan jaringan penyebaran hoaks yang disebut telah beroperasi sejak 2024. Penyidik terus menelusuri pihak yang diduga memesan penyebaran informasi palsu, aliran dana operasional, serta jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






