Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari 31 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara yang ditangani selama periode Mei hingga Juli 2026.

Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Rabu (5/8/2026). Perkara yang telah dieksekusi didominasi kasus narkotika dan perlindungan anak.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 11,071 gram, enam unit telepon seluler, 12 lembar pakaian, satu timbangan elektronik, dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu ATM, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Seluruh barang bukti dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Pemulihan Aset Kejari Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiawan, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Bagas, selain melaksanakan eksekusi pidana terhadap terpidana, jaksa juga berkewajiban menuntaskan eksekusi terhadap barang bukti sesuai amar putusan pengadilan.

Ia menjelaskan, tidak semua barang bukti berakhir dengan pemusnahan. Barang bukti yang dalam putusan pengadilan dinyatakan harus dikembalikan akan diserahkan tanpa biaya kepada pihak yang berhak, baik terdakwa, saksi, maupun pemilik lainnya.

Sementara itu, barang bukti yang diputuskan dirampas untuk negara akan diselesaikan melalui mekanisme lelang atau penjualan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Kabupaten Madiun dalam menuntaskan proses eksekusi perkara pidana sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Share
Tutup