179 Desa di Magetan Siap Gelar Pilkades Serentak 2027, Calon Tunggal Tetap Hadapi Bumbung Kosong

Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 yang akan diikuti 179 desa. Meski pelaksanaannya masih lebih dari satu tahun lagi, sejumlah tahapan telah disusun, termasuk mengantisipasi kemungkinan munculnya calon tunggal yang tetap harus berhadapan dengan bumbung kosong.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan mulai menyiapkan berbagai kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari penyusunan anggaran, pembentukan panitia, hingga tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan tahapan Pilkades diperkirakan dimulai pada Juni atau Juli 2027. Sementara itu, pemungutan suara ditargetkan berlangsung pada akhir Oktober atau awal November 2027.

“Dalam tahapan pendaftaran, panitia akan membuka pendaftaran selama sembilan hari. Sesuai ketentuan, jumlah calon minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika belum terpenuhi, masa pendaftaran dapat diperpanjang hingga dua kali,” ujar Parminto Budi Utomo.

Ia menjelaskan, apabila setelah seluruh masa perpanjangan tidak ada satu pun bakal calon yang mendaftar, maka Pilkades di desa tersebut akan dibatalkan dan Pemerintah Kabupaten Magetan akan menunjuk penjabat kepala desa hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya.

Namun, apabila hanya terdapat satu bakal calon dan kondisi tersebut telah disepakati oleh panitia serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka Pilkades tetap dapat dilaksanakan dengan mekanisme calon tunggal melawan bumbung kosong.

“Jika hanya ada satu calon dan telah memenuhi ketentuan, Pilkades tetap dilaksanakan dengan menghadapkan calon tunggal melawan bumbung kosong. Nantinya masyarakat tetap memiliki hak untuk memilih salah satu di antara keduanya,” jelasnya.

Menurut Parminto, apabila bumbung kosong memperoleh suara lebih banyak dibandingkan calon tunggal, maka calon tersebut dinyatakan tidak terpilih. Desa selanjutnya akan dipimpin oleh penjabat kepala desa hingga digelarnya Pilkades pada gelombang berikutnya.

Pemerintah Kabupaten Magetan berharap seluruh tahapan Pilkades Serentak 2027 di 179 desa dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan demokratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share
Tutup