DPRD Magetan Sorot Kandang Ayam di Atas Lahan Sawah Dilindungi

MAGETAN – DPRD Kabupaten Magetan menyoroti dugaan pembangunan kandang ayam di wilayah Kecamatan Sukomoro yang berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan status lahan serta kelengkapan perizinan pembangunan.

Dalam RDP terungkap, lokasi pembangunan kandang ayam tersebut masuk dalam sejumlah kawasan yang mendapat perlindungan pertanian. Di antaranya, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan menyebut, hasil monitoring yang dilakukan pada 17 Juli 2026 menjadi dasar diterbitkannya surat peringatan pertama kepada pihak pembangun.

Pemerintah daerah menegaskan, lahan dengan status tersebut pada dasarnya diperuntukkan bagi kawasan tanaman pangan. Karena itu, pembangunan kandang ayam tidak dapat dilanjutkan apabila pemanfaatan lahannya belum sesuai dengan rencana tata ruang.

Selain persoalan tata ruang, aspek perizinan bangunan juga menjadi perhatian. Berdasarkan pengecekan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), bangunan tersebut belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Tanpa KKPR, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan menuju penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wakil Ketua II DPRD Magetan, Puthut Pujiono, mendorong agar pembangunan kandang ayam tersebut dihentikan sementara hingga seluruh aspek tata ruang dan perizinan dipenuhi.

Menurutnya, pembangunan harus mengacu pada peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jangan sampai pemanfaatan lahan justru menimbulkan persoalan baru karena tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Apabila alih fungsi lahan tetap akan dilakukan, pemerintah daerah menyebut diperlukan proses yang panjang. Salah satunya melalui penyesuaian Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pemerintah daerah juga menegaskan tidak akan menerbitkan izin apabila pembangunan tetap dilakukan tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

DPRD Magetan berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian, sehingga pembangunan tidak mengorbankan lahan pangan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan.

Share
Tutup