Kejari Dalami Kasus Tunjangan DPRD, Pengembalian Uang Capai Rp3,03 Miliar

PONOROGO – Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo masih terus didalami Kejaksaan Negeri Ponorogo. Penyidik kini memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami proses pembentukan regulasi yang menjadi dasar penentuan besaran tunjangan.

Terbaru, penyidik memeriksa dua saksi dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap proses pembentukan regulasi, khususnya terkait dasar penentuan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, I Komang Ugra, mengatakan pendalaman terhadap proses pembentukan regulasi menjadi bagian dari penyidikan untuk mengetahui secara jelas dasar pemberian tunjangan tersebut.

Selain mendalami proses penyidikan, Kejari Ponorogo juga terus melakukan upaya pemulihan kerugian negara. Hingga kini, uang yang telah dikembalikan mencapai Rp3,03 miliar.

Jumlah tersebut masih di bawah potensi kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar Rp3,6 miliar.

Uang yang telah dikembalikan tersebut selanjutnya dijadikan barang bukti untuk mendukung proses hukum yang masih berjalan.

Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD Ponorogo sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Share
Tutup