Tuntut RUU Perampasan Aset, Serikat Buruh Madiun Raya Geruduk Gedung DPRD
KOTA MADIUN — Puluhan massa Serikat Buruh Madiun Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Madiun, Kamis (27/8/2026). Massa mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
Selain menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, massa juga mendesak pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor. Aksi berlangsung kondusif hingga perwakilan massa diterima untuk beraudiensi langsung dengan Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya.
Koordinator aksi, Aris Budiono, menilai korupsi menjadi salah satu penyebab kesengsaraan masyarakat. Menurutnya, kaum buruh kerap menjadi kelompok yang terdampak ketika terjadi krisis ekonomi maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Massa mendesak DPR RI segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset beserta aturan turunannya tanpa menunda proses legislasi.
Aris menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, massa buruh Madiun Raya siap kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar.
Menurutnya, proses pembentukan aturan hingga penerapannya membutuhkan waktu panjang sehingga tekanan publik dinilai perlu terus dilakukan agar pengesahan tidak kembali tertunda.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyatakan mendukung aspirasi yang disampaikan massa buruh. Politisi Perindo tersebut berjanji akan meneruskan surat aspirasi buruh kepada DPR RI di Jakarta.
Armaya juga menyatakan dukungan apabila massa kembali turun ke jalan jika target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember mendatang tidak terealisasi.






