Pastikan Produk Aman dan Layak Jual, Dinkes Gelar Bimtek SPP-IRT
KAB MADIUN – Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) industri rumah tangga. Kegiatan ini menjadi bagian dari pemenuhan komitmen penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Bimtek yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti pelaku usaha yang sebelumnya telah memperoleh izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah izin usaha PIRT diterbitkan melalui OSS, pelaku usaha wajib memenuhi komitmen dengan mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan berbagai materi terkait mutu dan keamanan pangan, Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB), serta standar kemasan dan label produk.
Materi lainnya meliputi penggunaan bahan tambahan pangan (BTP), teknologi pengolahan, tata cara sertifikasi halal, strategi pemasaran, hingga pemeriksaan kesesuaian label produk dengan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menargetkan sebanyak 320 peserta mengikuti kegiatan tersebut yang terbagi dalam lima gelombang. Hingga pelaksanaan bimtek kali ini, sebanyak 300 peserta telah mengikuti pelatihan, sedangkan kuota yang tersisa ditargetkan diselesaikan pada bulan berikutnya.
Ketua Tim Sub Kefarmasian Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Agusti Irfantika Megarumi, mengatakan peningkatan jumlah pelaku usaha membuat kebutuhan pendampingan keamanan pangan juga terus bertambah.
“Pelatihan ini menjadi salah satu komitmen untuk memastikan pelaku usaha memahami keamanan pangan, proses produksi yang baik, serta ketentuan kemasan dan label sebelum produknya dipasarkan,” ujar Agusti.
SPP-IRT diperuntukkan bagi produk pangan industri rumah tangga yang diproduksi di tempat tinggal pelaku usaha dengan masa simpan minimal tujuh hari. Kepemilikan izin resmi dinilai penting untuk memberikan jaminan keamanan produk sekaligus meningkatkan nilai jual dan daya saing produk lokal.
Meski proses perizinan SPP-IRT telah dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem sejak 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tetap menyediakan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
Ke depan, meski terdapat penyesuaian skema pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik BPOM, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan program penyuluhan keamanan pangan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan publik.






