DPRD dan Pemkab Magetan Sepakati Perubahan APBD 2026

MAGETAN – DPRD Kabupaten Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Magetan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

Dalam rapat tersebut, Dwi Aryanto, SE Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Magetan menyampaikan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah Magetan pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,764 triliun. Angka tersebut turun sekitar Rp26,34 miliar atau 1,47 persen dibandingkan proyeksi sebelum perubahan.

Penurunan pendapatan terutama dipengaruhi berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp57,51 miliar. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat sekitar Rp10,058 miliar menjadi Rp358,073 miliar.

Dijelaskannya, pemerintah daerah perlu terus mengoptimalkan potensi PAD. Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan pajak dan retribusi, digitalisasi sistem pemungutan, pemutakhiran data wajib pajak, serta optimalisasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Di sisi belanja, total belanja daerah pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,897 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp64,11 miliar dibandingkan proyeksi sebelum perubahan.

Dalam struktur belanja, belanja pegawai masih tercatat sebesar 36,93 persen. Sementara belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 30,66 persen.

Ketua DPRD Magetan, Hj. Riyin Nur Asiyah, menyampaikan bahwa pengendalian belanja pegawai dan efisiensi birokrasi menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan perubahan APBD.

Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026, Pemkab dan DPRD Magetan selanjutnya memproses rancangan peraturan daerah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Share
Tutup