Penebusan Pupuk Bersubsidi Wajib Lampirkan KTP Asli, Kuota Perwakilan Dibatasi

MAGETAN – Petani di Kabupaten Magetan yang menebus pupuk bersubsidi melalui perwakilan kini wajib melampirkan KTP asli milik petani pemberi kuasa. Ketentuan yang berlaku sejak 1 September 2026 ini menggantikan persyaratan sebelumnya yang masih memperbolehkan penggunaan fotokopi KTP.

Selain perubahan dokumen, jumlah petani yang dapat diwakili dalam satu surat kuasa juga dibatasi. Jika sebelumnya satu surat kuasa dapat mencakup hingga 30 nomor induk kependudukan (NIK) petani, kini maksimal hanya 20 NIK dalam satu surat kuasa.

Meski demikian, pembatasan tersebut bukan berarti penebusan pupuk dalam satu hari hanya diperbolehkan untuk 20 petani. Kelompok tani tetap dapat menggunakan beberapa surat kuasa dengan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Magetan menjelaskan, perubahan aturan ini berlaku bagi penebusan pupuk bersubsidi yang dilakukan melalui perwakilan. KTP asli pemberi kuasa diperlukan untuk memperkuat verifikasi identitas petani.

Staf Bidang Sarana dan Prasarana Pupuk DTPHP Magetan, Edy Utomo, mengatakan perubahan mekanisme tersebut perlu dipahami oleh kelompok tani agar proses penebusan pupuk tidak terkendala persoalan administrasi.

“Sekarang penebusan melalui perwakilan wajib menyertakan KTP asli pemberi kuasa. Jumlah petani dalam satu surat kuasa juga dibatasi maksimal 20 NIK,” ujar Edy.

Menurutnya, ketentuan baru tersebut diterapkan untuk memperkuat verifikasi identitas sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan dalam penebusan pupuk bersubsidi secara kolektif.

DTPHP Magetan juga telah melakukan sosialisasi kepada kelompok tani di 18 kecamatan. Sosialisasi ini diharapkan membantu petani memahami persyaratan terbaru dan menyesuaikan mekanisme penebusan melalui perwakilan.

Petani diimbau memastikan surat kuasa dan KTP asli pemberi kuasa telah tersedia sebelum melakukan penebusan. Kelengkapan dokumen diharapkan memperlancar proses penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak menerimanya.

Share
Tutup