KPU Klarifikasi Calon PAW Anggota DPRD Ngawi
NGAWI – KPU Kabupaten Ngawi melakukan klarifikasi terhadap calon Pengganti Antarwaktu atau PAW anggota DPRD Ngawi dari Fraksi Partai Golkar. Proses tersebut dilakukan menyusul usulan PAW setelah salah satu anggota DPRD dari partai tersebut tersangkut perkara hukum tindak pidana gratifikasi.
KPU Ngawi melakukan klarifikasi terhadap dua calon PAW berdasarkan perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan 3 yang meliputi Kecamatan Geneng, Gerih, dan Kendal.
Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis Penyelenggara, M. Prasetyo Nugroho, mengatakan proses verifikasi dan klarifikasi dilakukan berdasarkan usulan DPRD setelah KPU menerima surat permohonan proses PAW dari partai politik yang bersangkutan.
Klarifikasi pertama dilakukan terhadap Budi Suprianto yang memperoleh 853 suara. Namun, Budi memilih mengundurkan diri dari calon PAW dengan alasan kondisi kesehatan. KPU kemudian melakukan klarifikasi terhadap calon berikutnya, Novida Prasetyani, yang memperoleh 116 suara.
“Proses verifikasi dan klarifikasi ini mengacu pada usulan DPRD setelah kami menerima surat permohonan PAW dari partai politik. Hasilnya nanti akan dibawa dalam rapat pleno untuk menentukan hasil yang disampaikan kepada DPRD,” kata M. Prasetyo Nugroho.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Ngawi Imam Nasrulloh menjelaskan, secara internal tim DPD Partai Golkar Jawa Timur sebelumnya juga telah melakukan klarifikasi terhadap masing-masing calon yang diajukan. Selanjutnya, pihaknya menunggu proses di DPRD Ngawi, termasuk pemberhentian anggota DPRD yang akan digantikan melalui mekanisme PAW.
PAW tersebut berkaitan dengan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Ngawi, Winarto, yang terjerat perkara korupsi gratifikasi dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan di Kecamatan Geneng. Winarto merupakan anggota DPRD dari Dapil 3, dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan Mahkamah Agung.






