Kota Madiun – Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana sarana dan utilitas (PSU) perumahan. Kasus tersebut menjerat mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun. Dalam kasus tersebut kerugian negara ditafsir hingga 2,4 miliar rupiah.
Kasus dugaan korupsi itu terkait penyalahgunaan prasarana sarana dan utilitas (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) yang berada di jalan Pilang Amd Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Sudarmadi mantan kepala BPN Kota Madiun serta dari pihak pengembang PT Puri Larasati Propertindo (PLP) yakni Hans Sutrisno selaku direktur serta Tommy Iswahyudi.
Dede Sutisna Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun menjelaskan kasus tersebut berawal dari pengajuan izin perumahan P.A.L dari 38 unit hanya disetujui 35 unit rumah sesuai dalam siteplan yang dikeluarkan oleh Pemkot Madiun pada tahun 2013 lalu. Namun pihak pengembang PT PLP diduga memanipulasi data perizinan ke Kantor Pertanahan Kota Madiun dengan siteplan versi pengembang 38 unit rumah. Bahkan BPN Kota Madiun menyetujui permohonan pengembang untuk menerbitkan 38 SHGB.
Pihak pengembang pun membangun 3 unit rumah dengan total nilai jual 1 miliar rupiah lebih diatas lahan yang semestinya untuk ruang terbuka hijau (RTH) sebagai fasilitas umum. Atas kasus tersebut hasil pemeriksaan BPK Provinsi Jawa Timur ditemukan kerugian negara mencapai 2,4 miliar rupiah. Dari tahun 2016-2021 pihak pengembang berusaha penyerahan fasum namun ditolak Pemkot Madiun karena tidak sesuai siteplan.
Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi hingga tim ahli dalam kasus ini. Sementara ketiga tersangka kini ditahan 20 hari kedepan di Lapas kelas 1 Madiun. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor : 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.