Kecanduan Judol, Seorang Pria Asal Sumatera Sepeda Motor Nekat Curi

NGAWI – Seorang pria asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik warga Ngawi. Aksi pencurian ini dilakukan karena pelaku mengaku terdesak kebutuhan akibat kecanduan judi online.

Pelaku bernama Hariantar Siboro (35), akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi setelah sempat melarikan diri ke luar provinsi. Ia berhasil dibekuk di wilayah Karawang, Jawa Barat, saat sedang makan di sebuah warung.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada 8 Juli 2025 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku melalui hasil analisis informasi dari lapangan.

“Pelaku kami tangkap di Karawang. Ia mengakui mencuri sepeda motor untuk dijual karena butuh uang, salah satunya untuk bermain judi online,” ungkap AKP Aris Gunadi, Kasat Reskrim Polres Ngawi.

Sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang yang diduga sebagai penadah. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Aris Gunadi.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya kecanduan judi online yang semakin meresahkan dan berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas di masyarakat.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *