NGAWI – Penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah di Ngawi masih terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi bahkan telah mengajukan pemblokiran aset milik para tersangka untuk kepentingan hukum.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng. Setelah penetapan tersangka kedua, yakni Nafiatur Rohmah selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, kejaksaan memastikan pengembangan perkara akan terus berlanjut.
Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi untuk melakukan pemblokiran aset berupa tanah. Langkah ini dilakukan agar aset tidak bisa dipindahtangankan selama proses penyidikan berlangsung. Tanah tersebut merupakan hasil dari proses pengadaan lahan PT GFT.
Sebelumnya, Kejari Ngawi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni anggota DPRD Ngawi bernama Winarto dan seorang PPAT, Nafiatur Rohmah. Penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. #Ngawi #Korupsi #KejariNgawi #BeritaJTV