BB Perkara Narkoba dan Judi Dilelang, Kejari Kembalikan Rp24 Juta ke Kas Negara

KOTA MADIUN – Kejaksaan Negeri Kota Madiun kembali menggelar penjualan langsung barang rampasan negara berupa 19 paket dengan total sekitar 28 unit handphone berbagai merek, Kamis pagi. Kegiatan berlangsung dengan sistem lelang terbuka dan mendapat antusias dari masyarakat umum.

Penjualan langsung barang rampasan negara tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang menetapkan barang bukti dirampas untuk negara. Sebelum dijual, seluruh barang telah melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dalam penjualan kali ini, sebanyak 28 unit telepon genggam berasal dari 15 perkara. Mayoritas barang bukti berasal dari kasus narkotika, sedangkan sebagian lainnya merupakan barang bukti perkara perjudian.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Madiun, Muhammad Safir, mengatakan seluruh proses penjualan dilakukan secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil penjualan tersebut, Kejari Kota Madiun berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp24 juta 185 ribu. Seluruh hasil penjualan langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening resmi pemerintah.

Harga limit barang yang ditawarkan pun bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga lebih dari Rp3 juta per unit. Salah satu peserta lelang, Novel Ammar, mengaku tertarik mengikuti lelang karena harga yang ditawarkan dinilai cukup terjangkau.

Kejari Kota Madiun menyebut penjualan langsung barang rampasan negara dilakukan secara rutin setiap tiga bulan, atau setelah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan siap dilelang.

Share
Tutup