Resmikan MPP, Plt Wali Kota Tegaskan Tak Ada Lagi Calo Perizinan

KOTA MADIUN – Pelaksana tugas atau Plt Wali Kota Madiun memastikan praktik percaloan dalam pengurusan perizinan di Kota Madiun tidak ada lagi. Hal ini seiring diresmikannya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang memusatkan seluruh layanan perizinan dalam satu lokasi.

Peresmian MPP dilakukan di Jalan Trunojoyo, tepatnya di bekas Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun. Kehadiran MPP ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan dan layanan administrasi secara lebih cepat dan transparan.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menyampaikan masyarakat kini tidak perlu lagi berpindah-pindah kantor untuk mengurus izin. Seluruh layanan telah terintegrasi dalam satu tempat, sehingga proses pengurusan menjadi lebih efisien.

Petugas pelayanan juga diminta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, terutama terkait persyaratan yang harus dipenuhi maupun proses yang memerlukan waktu tunggu.

Saat ini, MPP Kota Madiun menyediakan sebanyak 54 jenis layanan dari 13 organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, delapan instansi vertikal juga akan segera bergabung guna melengkapi layanan yang tersedia.

Terkait praktik percaloan, Plt Wali Kota menegaskan seluruh proses perizinan kini dilakukan secara terbuka dan terintegrasi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus izin secara langsung tanpa melalui perantara.

Share
Tutup