BGN Ancam Suspend Dapur MBG yang Tak Gandeng 15 Mitra Lokal

MAGETAN – Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar melibatkan sedikitnya 15 pemasok atau mitra lokal dalam operasionalnya. SPPG yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terancam mendapat sanksi hingga penghentian sementara operasional.

Peringatan itu disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, saat menghadiri kegiatan Sinergi Ekonomi Kerakyatan di Kebun Refugia Magetan.

Menurut Nanik, kewajiban melibatkan minimal 15 pemasok lokal telah diatur dalam petunjuk teknis Program Makan Bergizi Gratis dan harus diterapkan oleh seluruh SPPG di Indonesia.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan manfaat ekonomi program MBG dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar dapur. Selain itu, aturan tersebut juga untuk mencegah terjadinya praktik monopoli oleh pemasok tertentu.

BGN menegaskan seluruh pemasok yang dilibatkan harus berasal dari wilayah sekitar dapur MBG. Dengan begitu, perputaran ekonomi yang dihasilkan program dapat memberikan dampak langsung bagi petani, peternak, pelaku UMKM, serta masyarakat lokal.

Sebagai tindak lanjut, BGN meminta kepala SPPG yang hingga kini masih menggunakan jumlah pemasok di bawah ketentuan agar segera melaporkan kondisi tersebut untuk dievaluasi.

Selain persoalan pemasok lokal, BGN juga mengungkap sejumlah pelanggaran lain yang dapat berujung pada sanksi suspend. Di antaranya tidak tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL), belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi, alur dapur yang tidak sesuai standar, kelengkapan peralatan yang belum memadai, hingga dugaan praktik mark up atau permainan harga.

Sementara itu, pelanggaran paling berat adalah terjadinya kejadian luar biasa (KLB) akibat makanan yang disajikan kepada penerima manfaat. Dalam kondisi tersebut, SPPG dapat langsung dikenai sanksi penghentian operasional sementara.

BGN mencatat hingga saat ini lebih dari 2.200 SPPG di berbagai daerah masih berstatus suspend karena belum memenuhi standar teknis dan operasional yang telah ditetapkan.

Tak hanya itu, BGN juga memberikan batas waktu hingga 2 Juni 2026 bagi seluruh SPPG untuk menunjukkan data penyaluran MBG kepada kelompok penerima manfaat 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, SPPG terancam mendapat sanksi suspend serta penghentian insentif operasional.

Share
Tutup