Komplotan Spesialis Curi MTB Lintas Provinsi Dibekuk
MAGETAN – Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda gunung (MTB) yang sempat meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku yang diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian sepeda lintas provinsi.
Kasus ini terungkap setelah adanya sejumlah laporan kehilangan sepeda di wilayah Kecamatan Magetan pada akhir Mei 2026. Berbekal hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas kemudian melacak keberadaan para pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam waktu kurang lebih satu minggu, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial SM (37), warga Kabupaten Demak, dan SL (31), warga Kabupaten Jepara. Keduanya diduga secara khusus menyasar sepeda gunung bernilai ekonomis tinggi, terutama yang memiliki harga di atas Rp5 juta.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan komplotan tersebut tidak hanya beraksi di Kabupaten Magetan. Mereka juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda di berbagai daerah lain.
“Dari hasil pengembangan, para pelaku diduga pernah beroperasi di beberapa wilayah, di antaranya Kota Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, hingga Kendal,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu korban, Hendriyanto, mengaku lega setelah polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia berharap sepeda miliknya dapat segera kembali dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemotong rantai, pakaian yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, rantai yang telah dirusak, serta beberapa unit sepeda yang diduga merupakan hasil pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian sepeda lintas provinsi tersebut.






