Kendala Administrasi, Dana RT Kelurahan Belum Cair
MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai mencairkan dana untuk Rukun Tetangga (RT) di wilayah desa. Namun, pencairan dana bagi RT di wilayah kelurahan hingga kini belum dapat dilakukan karena masih terkendala penyesuaian regulasi dan proses administrasi.
Pemerintah Kabupaten Magetan memastikan penyaluran dana RT untuk wilayah desa telah dimulai secara bertahap melalui pemerintah desa dengan melibatkan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sebagai mitra penyalur. Sebanyak 4.061 RT yang tersebar di lebih dari 200 desa menjadi penerima pada tahap awal ini.
Pemerintah menargetkan seluruh penyaluran dana RT di wilayah desa selesai pada minggu pertama Juli. Sesuai ketentuan, dana yang telah masuk ke rekening kas desa wajib diteruskan ke rekening masing-masing RT paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.
Sementara itu, pencairan dana bagi RT di 28 kelurahan masih belum dapat dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten Magetan menyebut keterlambatan tersebut disebabkan proses penyesuaian regulasi dan kelengkapan administrasi, bukan karena keterbatasan anggaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, menjelaskan penyesuaian tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Jika seluruh proses berjalan sesuai jadwal, pencairan dana RT di wilayah kelurahan diperkirakan dapat dilaksanakan pada Oktober hingga November 2026.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Magetan masih menyelesaikan penyesuaian dokumen dan regulasi agar penyaluran dana bagi RT di wilayah kelurahan dapat segera direalisasikan. Sementara itu, pencairan dana RT di wilayah desa terus berlangsung secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.






