DPRD Kota Madiun Soroti Opini WDP, SILPA Rp154,8 Miliar, dan Pengelolaan Aset dalam Evaluasi APBD 2025

Kota Madiun – DPRD Kota Madiun mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (10/7/2026), seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum dengan menyoroti sejumlah isu penting, mulai dari turunnya opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), hingga pengelolaan aset daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Madiun tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Sejumlah fraksi menyampaikan berbagai catatan kritis terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Madiun sepanjang tahun anggaran 2025.

Salah satu sorotan utama adalah turunnya opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Madiun dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). DPRD meminta pemerintah kota segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK agar opini WTP dapat kembali diraih pada laporan keuangan tahun berikutnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti realisasi APBD 2025. Meskipun pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp1,156 triliun atau melampaui target, realisasi belanja baru mencapai sekitar 90,6 persen dari total pagu anggaran.

Rendahnya serapan belanja tersebut menyebabkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) meningkat hingga sekitar Rp154,8 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari proses penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.

“Seluruh masukan dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi perhatian pemerintah kota. Kami berkomitmen menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK serta terus memperbaiki tata kelola keuangan agar ke depan dapat kembali memperoleh opini WTP,” ujar F. Bagus Panuntun, Plt Wali Kota Madiun.

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyampaikan bahwa fraksi-fraksi juga meminta penjelasan mengenai penyebab rendahnya realisasi belanja, khususnya pada belanja pegawai dan belanja modal. Selain itu, SILPA diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung program-program prioritas daerah.

“Kami juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset daerah. Inventarisasi dan sertifikasi aset perlu dipercepat, aset yang belum produktif harus dioptimalkan, serta persoalan piutang daerah perlu diselesaikan agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Armaya, Ketua DPRD Kota Madiun.

Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kota Madiun dalam menyusun jawaban resmi sebelum pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

DPRD berharap evaluasi terhadap pengelolaan keuangan, penataan aset, serta pelaksanaan program pembangunan dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan sehingga pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang menjadi lebih efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.

Share
Tutup