Revitalisasi Pasar Sayur Magetan Masuk Tahap Pemenuhan Dokumen
Magetan – Rencana revitalisasi Pasar Sayur Magetan memasuki tahap pemenuhan dokumen teknis. Setelah memperoleh justifikasi teknis dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Kabupaten Magetan kini melengkapi berbagai persyaratan sebagai syarat pengajuan pendanaan kepada pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Magetan menindaklanjuti hasil justifikasi teknis tersebut dengan menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan revitalisasi Pasar Sayur. Dokumen yang harus dilengkapi meliputi Detail Engineering Design (DED), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta kajian manajemen dan dampak lalu lintas.
Pemerintah daerah berencana menganggarkan penyusunan dokumen AMDAL melalui Perubahan APBD Tahun 2026. Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah juga akan menyiapkan anggaran untuk relokasi pedagang dan pembongkaran bangunan lama karena komponen tersebut tidak dapat dibiayai melalui APBN. Besaran anggaran masih menunggu hasil perhitungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi tahapan penting agar usulan revitalisasi dapat diproses lebih lanjut oleh pemerintah pusat.
Pasar Sayur Magetan berdiri sejak 1975 dan menempati bangunan yang dibangun pada 1988 dengan luas sekitar 7.200 meter persegi. Pasar ini sempat diperbaiki setelah mengalami kebakaran pada 2016. Hingga kini, Pasar Sayur tetap menjadi salah satu pusat perdagangan hasil hortikultura dan kebutuhan pokok di Kabupaten Magetan dengan lebih dari 2.100 pedagang yang beraktivitas setiap hari.
Kebutuhan anggaran revitalisasi diperkirakan mencapai sekitar Rp240 miliar. Saat ini proses revitalisasi masih berada pada tahap pemenuhan dokumen dan persyaratan teknis sebelum usulan pendanaan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.






