Terciduk Saat Beraksi, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Madiun Nyaris Dihakimi Massa

Kabupaten Madiun – Dua pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor di Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, berhasil diamankan warga setelah aksinya dipergoki. Keduanya nyaris menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diselamatkan dan diamankan oleh petugas kepolisian.

Peristiwa percobaan pencurian tersebut terjadi pada Jumat pagi (17/7/2026). Saat itu, pemilik kendaraan sedang berada di dalam rumah, sementara sepeda motor miliknya diparkir di halaman.

Berdasarkan keterangan di lokasi, kedua terduga pelaku datang dengan mengendarai dua sepeda ontel. Mereka kemudian diduga berusaha merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan alat yang diduga berupa kunci T.

Aksi keduanya diketahui oleh seorang warga yang melintas. Warga tersebut langsung berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian masyarakat sekitar. Menyadari aksinya terbongkar, kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar warga hingga ke sekitar Masjid Simo.

Pemilik sepeda motor, Ayu Purwanti, mengaku terkejut saat mengetahui kendaraannya nyaris menjadi sasaran pencurian.

“Saya sedang berada di dalam rumah. Tiba-tiba ada warga yang berteriak memberi tahu kalau motor saya hendak dicuri. Untungnya aksi pelaku cepat diketahui sehingga motor saya berhasil diselamatkan,” ujar Ayu Purwanti.

Mendapat laporan dari masyarakat, petugas Satreskrim Polres Madiun segera mendatangi lokasi kejadian. Polisi bersama warga kemudian mengamankan kedua terduga pelaku dari kepungan massa sehingga aksi main hakim sendiri dapat dicegah.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, mengatakan kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain,” kata AKP Agung Hartawan.

Dari hasil pengamanan, polisi menyita dua unit sepeda ontel yang digunakan pelaku serta satu buah kunci T yang diduga dipakai untuk merusak kunci kontak kendaraan. Kedua terduga pelaku berinisial S dan H kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Madiun.

Polisi menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung. Status keduanya saat ini masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Share
Tutup