Pemkab Magetan dan Perhutani Perketat Antisipasi Karhutla di Gunung Lawu
Magetan – Memasuki puncak musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Perum Perhutani memperketat langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kawasan puncak Gunung Lawu ditetapkan sebagai zona merah karhutla karena memiliki tingkat kerawanan yang tinggi selama musim kemarau.
Pemerintah Kabupaten Magetan menjadikan ancaman kekeringan dan kebakaran hutan sebagai salah satu fokus utama dalam menghadapi puncak musim kemarau 2026. Melalui rapat koordinasi yang digelar BPBD Magetan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pemangku kepentingan, seluruh unsur diminta meningkatkan kesiapsiagaan serta memperkuat koordinasi untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Sejalan dengan langkah tersebut, Perum Perhutani KPH Lawu menetapkan kawasan puncak Gunung Lawu sebagai zona merah kebakaran hutan dan lahan. Penetapan ini dilakukan karena kawasan tersebut dinilai memiliki tingkat kerawanan paling tinggi saat musim kemarau. Pengawasan pun diperketat untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.
Untuk mencegah munculnya titik api, Perhutani bersama TNI, Polri, Masyarakat Peduli Api, dan satuan tugas gabungan menerjunkan 81 personel untuk melakukan patroli rutin. Personel ditempatkan di kawasan bawah, tengah, hingga puncak Gunung Lawu dengan tujuan memantau kondisi hutan dan mengantisipasi potensi kebakaran.
Selain patroli, sosialisasi kepada para pendaki juga terus dilakukan. Para pendaki diimbau tidak menyalakan api untuk memasak maupun menghangatkan badan selama berada di jalur pendakian. Apabila membutuhkan tempat untuk menghangatkan diri, pendaki diminta memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan di pos-pos pendakian.
Perhutani mencatat, hingga saat ini telah terjadi lima kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Ponorogo dengan total luas lahan terbakar sekitar 3,5 hektare. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, sejumlah kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembakaran saat membersihkan lahan yang kemudian merembet ke kawasan hutan.
Wakil Administratur KPH Lawu, Hermawan, menegaskan setiap tindakan pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi memicu kebakaran yang meluas.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Magetan terus mendorong penguatan sinergi antarinstansi serta peningkatan kesadaran masyarakat dan para pendaki. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau, khususnya di kawasan Gunung Lawu yang menjadi salah satu wilayah rawan karhutla.






