Empat Kecamatan di Magetan Masuk Zona Rawan Kekeringan, BPBD Siagakan Distribusi Air Bersih
Magetan – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan menetapkan empat kecamatan sebagai wilayah rawan kekeringan pada musim kemarau 2026. Keempat wilayah tersebut yakni Kecamatan Parang, Lembeyan, Karas, dan Poncol yang diprediksi berpotensi mengalami penurunan ketersediaan air bersih hingga November mendatang.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magetan, Eka Radityo, mengatakan pemetaan dilakukan berdasarkan prediksi musim kemarau tahun ini yang diperkirakan berlangsung lebih panjang dan lebih kering dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan berkurangnya debit mata air, sumur, serta saluran irigasi. Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih, tetapi juga dapat memengaruhi sektor pertanian akibat berkurangnya pasokan air untuk lahan pertanian.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, BPBD telah menyiapkan sekitar 30 tandon air berkapasitas antara 1.200 hingga 2.300 liter. Distribusi air bersih nantinya akan melibatkan armada pemadam kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, serta Perumda Air Minum, dengan prioritas bagi wilayah yang benar-benar mengalami krisis air bersih.
“Kami telah memetakan wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan serta menyiapkan sarana pendukung, termasuk tandon air dan koordinasi lintas instansi. Apabila terdapat laporan kekurangan air bersih dari masyarakat, distribusi akan segera dilakukan,” ujar Eka Radityo.
Selain menyiapkan sarana distribusi air bersih, BPBD juga terus memantau kondisi muka air tanah dan ketersediaan air baku untuk kebutuhan irigasi. Hingga saat ini, belum ada laporan permintaan distribusi air bersih dari masyarakat.
BPBD Kabupaten Magetan juga terus memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), TNI, Polri, relawan, serta instansi terkait untuk mengantisipasi dampak musim kemarau, termasuk potensi kebakaran hutan dan lahan.
Masyarakat diimbau menggunakan air secara bijak serta segera melaporkan kepada pemerintah daerah apabila mengalami kesulitan memperoleh air bersih. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan apabila kekeringan mulai terjadi di wilayah terdampak.






