Kemarau Tingkatkan Risiko Karhutla di Lereng Lawu, Perhutani Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pelaku Pembakaran
Magetan – Musim kemarau meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lereng Gunung Lawu, Kabupaten Magetan. Perum Perhutani mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan.
Kondisi hutan yang kering akibat musim kemarau membuat daun gugur, ranting, dan rumput kering sangat mudah terbakar, bahkan hanya karena percikan api kecil. Situasi tersebut menjadikan kawasan hutan di lereng Gunung Lawu, termasuk wilayah Magetan, masuk dalam kategori rawan kebakaran hutan dan lahan.
Perhutani menjelaskan, kebakaran hutan tidak selalu dipicu faktor alam. Sebagian besar kejadian justru disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti membuka lahan dengan cara membakar, membuang puntung rokok sembarangan, meninggalkan api unggun yang belum padam sempurna, hingga membakar sampah di sekitar kawasan hutan.
Menurut Perhutani, tindakan tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi memicu kebakaran dalam skala besar yang sulit dikendalikan.
Wakil Administratur KPH Lawu, Hermawan, menegaskan bahwa membakar kawasan hutan merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang melakukan pembakaran hutan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan secara sengaja dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, sesuai dengan unsur tindak pidana serta dampak yang ditimbulkan.
Perhutani menegaskan akan melaporkan setiap kasus kebakaran hutan yang terbukti mengandung unsur kesengajaan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta memastikan tidak meninggalkan sumber api saat beraktivitas di kawasan hutan. Warga juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api agar kebakaran dapat ditangani sejak dini dan tidak meluas.






