Gempur Rokok Ilegal, Kenali Ciri dan Peran Masyarakat dalam Pemberantasannya
NGAWI – Pemerintah terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut penting dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor cukai berjalan sesuai ketentuan.
Pemberantasan rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Rokok ilegal dapat dikenali berdasarkan kategori polos, palsu, bekas, dan berbeda.
Rokok ilegal kategori polos merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai. Sementara itu, kategori palsu berkaitan dengan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai atau dipalsukan. Adapun kategori bekas dan berbeda juga menjadi bagian dari ciri pelanggaran ketentuan cukai.

Peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi sesuai dengan kategori pelanggarannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat memiliki peran penting dalam upaya Gempur Rokok Ilegal. Masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Melalui keterlibatan bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, pemberantasan rokok ilegal diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal.
Gempur Rokok Ilegal. Kenali cirinya, jangan beli dan jangan edarkan.







