Belanja Pegawai Tembus 37 Persen, Pemkab Siapkan Perampingan OPD
MAGETAN — Pemerintah Kabupaten Magetan tengah mengkaji opsi perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menekan beban belanja pegawai yang dinilai masih tinggi. Langkah efisiensi tersebut disiapkan menyusul ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD yang akan mulai berlaku pada 2027.
Beban belanja pegawai masih menjadi salah satu tantangan dalam postur anggaran Pemerintah Kabupaten Magetan. Dalam rancangan APBD 2026, alokasi belanja pegawai mencapai Rp881,4 miliar atau sekitar 37,4 persen dari total APBD yang mencapai Rp1,8 triliun.
Angka tersebut masih berada di atas batas maksimal ideal belanja pegawai sebesar 30 persen. Kondisi ini mendorong Pemkab Magetan menyiapkan sejumlah langkah penataan birokrasi dan efisiensi anggaran.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penggabungan sejumlah OPD. Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, mengatakan penyederhanaan struktur organisasi tersebut masih berada dalam tahap kajian akademis.
Kajian dilakukan untuk menata kelembagaan agar lebih efisien tanpa mengurangi status kepegawaian para aparatur sipil negara (ASN).
Selain rencana perampingan dinas, Pemkab Magetan juga telah menjalankan sejumlah langkah efisiensi operasional. Salah satunya dengan menerapkan sistem kerja bergiliran bagi sebagian pegawai.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah menekan beban operasional harian di tengah tekanan kondisi fiskal.
Pemkab Magetan saat ini masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat terkait relaksasi aturan batas belanja pegawai. Jika perampingan OPD terealisasi, efisiensi anggaran diharapkan dapat memperluas ruang fiskal daerah.
Dengan ruang fiskal yang lebih besar, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk belanja modal, pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.






