Bupati Ngawi: Jika Terealisasi, Pemkab Efisien Rp40 Miliar dari Gaji

NGAWI — Pemerintah Kabupaten Ngawi belum menerima petunjuk teknis terkait wacana pemerintah pusat mengambil alih pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, jika kebijakan tersebut terealisasi, Pemkab Ngawi diperkirakan dapat menghemat belanja pegawai sekitar Rp40 miliar setiap tahun.

Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, mengatakan hingga kini belum ada petunjuk teknis dari kementerian terkait mengenai kelanjutan wacana tersebut. Kepastian regulasi diperlukan karena kebijakan itu juga akan berdampak pada sistem penggajian PPPK, yang selama ini bersumber dari APBD dan nantinya diwacanakan beralih ke APBN.

Menurut Ony, informasi mengenai pengambilalihan status kepegawaian PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat sejauh ini masih sebatas wacana. Pemkab Ngawi belum menerima regulasi tertulis dari Badan Kepegawaian Negara, Kementerian PAN-RB, maupun Kementerian Dalam Negeri.

Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, kewenangan pengaturan PPPK akan berada di pemerintah pusat, termasuk dalam hal penggajian. Dengan beralihnya sumber pembiayaan gaji dari APBD ke APBN, Pemkab Ngawi berpotensi melakukan efisiensi anggaran sekitar Rp40 miliar per tahun.

Perhitungan tersebut didasarkan pada jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Ngawi yang saat ini mencapai sekitar 2.000 orang. Kebutuhan anggaran untuk gaji mereka diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar per bulan.

Meski demikian, Pemkab Ngawi masih menunggu kepastian serta regulasi resmi dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, pemerintah daerah juga belum menentukan langkah tindak lanjut terkait wacana tersebut.

Share
Tutup