DPMPTSP Bakal Lakukan Pengawasan Berkala, Sanksi Pencabutan Izin Jika Tidak Jalankan Rekomendasi
NGAWI — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi akan melakukan pengawasan berkala terhadap usaha peternakan ayam petelur yang dikeluhkan warga. Pengawasan dilakukan menyusul adanya dampak sosial yang dirasakan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Pengawasan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Ngawi, Lukas Kukuh Dwisaranyo, mengatakan secara administrasi pelaku usaha telah memiliki izin. Namun, karena terdapat keluhan dan dampak sosial di masyarakat, kondisi tersebut tetap harus ditindaklanjuti.
DPMPTSP Ngawi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap objek usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk usaha yang mendapat keluhan dari masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan akan melibatkan sejumlah lintas sektor. Hasil pengawasan nantinya menjadi dasar pemberian rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemilik usaha.
Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Rejomulyo, Dusun Gondang, Kabupaten Ngawi, mengeluhkan keberadaan usaha peternakan ayam petelur di area permukiman.
Usaha yang telah berjalan sekitar tiga tahun tersebut dikeluhkan karena menimbulkan bau tidak sedap dan dinilai berdampak terhadap aktivitas masyarakat sekitar.






