Melawan Saat Diamankan, Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Truk
NGAWI — Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melumpuhkan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan truk yang melawan saat hendak diamankan. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dalam proses penangkapan.
Terduga pelaku berinisial RM (29), warga Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Ia ditangkap Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi di wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal.
Dalam proses penangkapan, RM disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke IGD Rumah Sakit Widodo untuk mendapatkan perawatan sebelum selanjutnya dibawa ke Mapolres Ngawi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena pelaku melawan saat hendak ditangkap.
Kasus pencurian truk tersebut terjadi pada 17 Agustus 2026, saat sebagian warga tengah mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan. Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri satu unit truk yang terparkir di gudang milik korban berinisial K (64).
Korban diketahui merupakan tetangga pelaku. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui bahwa truk hasil curian telah dijual kepada seorang penadah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Truk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp12 juta. Uang hasil penjualan kemudian disebut telah habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.






