Razia Gabungan, Belasan Pengendara Menunggak Pajak Terjaring
KOTA MADIUN – Razia gabungan digelar di Jalan Jawa, Kota Madiun, Rabu pagi (7/10/2026). Petugas menjaring sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk pengendara yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Kegiatan rutin yang digelar setiap bulan tersebut melibatkan Satlantas Polres Madiun Kota, Bapenda, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan.
Pemeriksaan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas.
Pelanggaran yang ditemukan didominasi tunggakan pajak kendaraan. Sejumlah pelanggaran lainnya di antaranya tidak menggunakan helm, duduk di atas truk bermuatan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi spion.
Petugas juga mengimbau pengendara memasang tanda nomor kendaraan bermotor sesuai standar kepolisian agar nomor kendaraan dapat terbaca dengan jelas.
Sementara itu, Bapenda Kota Madiun menyebut razia gabungan juga menjadi salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dari kegiatan tersebut, tercatat 15 pembayaran pajak kendaraan dengan total nilai mencapai Rp5,5 juta.
Target pendapatan pajak kendaraan Kota Madiun pada 2026 mencapai sekitar Rp116 miliar.
Penagihan tunggakan pajak kendaraan tidak hanya dilakukan melalui razia gabungan. Petugas juga melakukan penagihan secara langsung kepada pemilik kendaraan, termasuk melalui pesan WhatsApp secara massal dan SMS.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong wajib pajak segera memenuhi kewajibannya.






