IPAL Belum Sesuai Standar, Usaha Diminta Segera Lakukan Perbaikan

KOTA MADIUN – Pemerintah Kota Madiun meminta pelaku usaha segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah, menyusul keluhan warga terkait saluran air tersumbat dan gangguan lingkungan di kawasan Kejuron. Pemerintah memastikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) setiap usaha harus memenuhi standar dan sesuai kapasitas kegiatan usaha.

Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, meninjau langsung kondisi saluran air di kawasan tersebut. Tinjauan dilakukan untuk melihat kondisi saluran sekaligus menindaklanjuti keluhan warga yang menduga adanya gangguan akibat limbah usaha.

Menurut Bagus, Pemkot Madiun tetap membuka ruang bagi investasi dan kegiatan usaha. Namun, aktivitas usaha harus berjalan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

“Investasi dan kegiatan usaha tentu kita dukung, tetapi aspek lingkungan juga harus diperhatikan. Kalau saluran tersumbat dan menimbulkan gangguan, tentu tidak boleh dibiarkan,” ujar Bagus.

Pemkot Madiun selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan. Salah satu pelaku usaha di kawasan Kejuron disebut telah menindaklanjuti keluhan warga dengan memanggil pihak ketiga untuk menangani limbah.

Selain itu, pemerintah akan memastikan sistem IPAL yang digunakan telah memenuhi standar, termasuk kesesuaian kapasitas pengolahan dengan skala kegiatan usaha.

“IPAL harus sesuai standar dan kapasitas usahanya. Kita akan koordinasikan dengan dinas terkait dan pelaku usaha supaya persoalan ini segera diselesaikan,” katanya.

Pelaku usaha diminta segera melakukan perbaikan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu lingkungan sekitar. Apabila persyaratan pengelolaan limbah, termasuk IPAL, belum terpenuhi, pemerintah dapat meminta kegiatan usaha dihentikan sementara hingga dilakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Share
Tutup