MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (15/7/2025). Salah satu Raperda yang disahkan adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Magetan ini dihadiri oleh Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta insan pers.
Adapun tiga Raperda yang disahkan dalam rapat tersebut yaitu:
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,
Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh dan sistematis. Mulai dari penyampaian penjelasan eksekutif, pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga tahap pengambilan keputusan.
“Seluruh tahapan telah kami lalui sesuai mekanisme. Ini menjadi bukti sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Suratno.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Magetan, Dwi Aryanto, dalam laporannya mendorong agar kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran terus ditingkatkan. Hal ini penting untuk menjaga kinerja pengelolaan fiskal daerah agar semakin baik dari tahun ke tahun.
“Pengesahan Raperda ini adalah hasil pembahasan bersama eksekutif. Kami berharap Raperda tersebut dapat menjadi dasar hukum yang memperkuat pelaksanaan pembangunan di Magetan,” tegas Dwi Aryanto.
Dengan disahkannya tiga Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan berharap pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah ke depan dapat berjalan lebih akuntabel dan transparan.