Izin Parkir Kedaluwarsa, Pemkot Masih Tahan Diri, PT JPC Di Ujung Sanksi
KOTA MADIUN – Pemerintah Kota Madiun belum mengambil tindakan tegas terhadap operasional parkir off-street milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan Dr. Soetomo. Padahal, izin operasional lokasi parkir tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak Juli 2024.
Pemkot Madiun saat ini masih menunggu laporan dari organisasi perangkat daerah terkait sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut. Pemerintah mengaku masih memproses dan mempelajari seluruh data yang diterima dari dinas terkait.
Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menyatakan keputusan akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku setelah seluruh laporan dan kajian selesai dilakukan. Pemerintah juga memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat meminta Dinas Perhubungan serta DPMPTSP Kota Madiun menunda proses perpanjangan izin PT JPC. Permintaan tersebut disampaikan karena lahan parkir yang digunakan masih berstatus sengketa dan tengah berproses di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Sementara itu, Satpol PP Kota Madiun telah memanggil pihak PT JPC untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan yang telah habis masa berlakunya. Perusahaan diminta segera mengurus perpanjangan izin dengan batas waktu hingga akhir Juni 2026.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan perizinan belum juga dipenuhi, aktivitas parkir di lokasi tersebut terancam ditutup oleh pemerintah daerah.






