1.109 PPPK Paruh Waktu Magetan Diperpanjang, Status Tetap Paruh Waktu
MAGETAN – Sebanyak 1.109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan menerima naskah perpanjangan perjanjian kerja di Pendopo Surya Graha, Kamis (1/10/2026). Perpanjangan tersebut berlaku selama satu tahun hingga September 2027.
Dari total 1.109 PPPK paruh waktu tersebut, sebanyak 38 orang merupakan tenaga guru, sedangkan 1.071 lainnya merupakan tenaga teknis yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Terkait penghasilan, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Besarannya bervariasi, mulai sekitar Rp1,5 juta hingga sekitar upah minimum regional (UMR) Kabupaten Magetan.
Nanik Sumantri, Bupati Magetan, menyampaikan kebijakan terkait perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu.
“Kutipan wawancara Nanik Sumantri,” kata Nanik Sumantri.
Sementara itu, Masruri, Kepala BKPSDM Magetan, menjelaskan pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan setiap bulan dengan anggaran yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Magetan.
“Kutipan wawancara Masruri,” kata Masruri.
PPPK paruh waktu menerima gaji tanpa tambahan tunjangan lain. Dengan perpanjangan tersebut, masa kerja mereka berlanjut hingga September 2027 dengan status tetap sebagai PPPK paruh waktu.






