Penebusan Pupuk Subsidi Kini Maksimal 20 NIK per Surat Kuasa

MAGETAN – Petani di Magetan kini harus menyesuaikan diri dengan perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi. Salah satunya terkait penebusan secara berkelompok menggunakan surat kuasa yang kini dibatasi maksimal 20 NIK petani dalam satu surat kuasa.

Perubahan mekanisme tersebut mulai diterapkan sejak 1 September 2026. Sebelumnya, satu surat kuasa dapat digunakan untuk mewakili hingga 30 NIK petani.

Aturan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor 32/KPTS/RC.210/B/07/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Titik Serah ke Petani. Petani yang diwakilkan juga harus terdaftar dalam kelompok tani yang sama.

Selain pembatasan jumlah NIK, persyaratan administrasi juga diperketat. KTP petani yang memberikan kuasa kini harus dilampirkan dalam bentuk asli, tidak lagi cukup menggunakan fotokopi seperti ketentuan sebelumnya.

“Batas 20 NIK itu untuk satu surat kuasa. Jadi, kalau dalam satu kelompok lebih dari 20 orang, penebusan tetap bisa dilakukan dengan menggunakan beberapa surat kuasa,” kata Edy Utomo, Staf Bidang Sarana dan Prasarana Pupuk DTPHP Magetan.

DTPHP Magetan menegaskan, pembatasan 20 NIK bukan berarti dalam satu hari hanya 20 petani yang dapat menebus pupuk. Jika jumlah petani lebih banyak, penebusan tetap dapat dilakukan menggunakan beberapa surat kuasa sesuai ketentuan.

DTPHP Magetan juga telah melakukan sosialisasi perubahan mekanisme tersebut kepada kelompok tani di 18 kecamatan. Sosialisasi dilakukan agar petani memahami persyaratan baru, termasuk ketentuan KTP asli dan pembatasan 20 NIK dalam setiap surat kuasa.

Perubahan mekanisme ini menjadi bagian dari upaya memperkuat verifikasi dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi agar penebusan dilakukan sesuai data petani yang berhak menerima.

Share
Tutup